Jumat, 15 April 2011

Pengukuran dan Penanggulangan Risiko

Metode Pengidentifikasian Risiko
1.Menggunakan daftar pertanyaan/kuesioner
2.Menggunakan laporan keuangan: menganalisis neraca, laporan pengoperasian, dan catatan pendukung lainnya.
3.Observasi/pemeriksaaan langsung ke lokasi
4.Mengadakan interaksi dengan departemen/bagian perusahaan
5.Mengadakan interaksi dengan pihak luar: perusahaan lain, akuntan, penasehat hukum, konsultan manajemen, dll.
6.Melakukan analisis terhadap kontrak-kontrak yang telah dibuat
7.Membuat dan menganalisis catatan/statistik tentang data-data kerugian-kerugian yang pernah diderita
8.Melakukan analisis lingkungan



PENGUKURAN RISIKO
1.Dimensi yang diukur dalam pengukuran risiko:
a)Besarnya frekuensi kerugian : berapa kali terjadinya suatu kerugian selama periode tertentu dari data-data periode sebelumnya.
b)Tingkat kegawatan (severity) : keparahan atau kerugian yang berisiko dari total kekayaan, perkirakan nilai yang hilang.
Pengukuran risiko ini menggunakan konsep probabilitas (kemungkinan). Ada 2 cara perhitungan, yaitu tanpa bobot dan dengan bobot.
Contoh : kecelakaan motor di Padang selama tahun 2009 sebanyak 200 kali. 50 kali dari jumlah tersebut ditabrak mobil dan sisanya karena ditabrak sesama motor. Berapa probabilitas terjadinya kecelakaan motor ditabrak mobil?
•Tanpa bobot P(E) = 50/200 = 0,25.
•Pembobotan P(E) = 2X50/(2X50)+(1X150) = 0,4.
2.Analisis laporan keuangan
•Vertikal: ration aktiva (current assets, fixed assets)
•Horizontal: laporan keuangan 3 tahun terakhir

PENANGGULANGAN RISIKO
A.Risk Control (avoiding and minimizing)
1.Menghindari : menghindari harta, orang, dan kegiatan dari peril.
Caranya dengan menolak memiliki/menerima/melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko.
2.Mengendalikan : untuk memperkecil peluang terjadi atau mengurangi dampak dengan pencegahan dan pengurangan dampak.
Program pengendalian berdasarkan sebab:
•Engineering approach , pengendalian pada sebab sebab fisik/mekanis
•Human relation approach, kecerobohan dll
3.Memisahkan : memisahkan penempatan harta dalam risiko yang sama. Tujuannya untuk memperkecil kemungkinan dan mengurangi kerugian.
4.Kombinasi : menambah exposure unit dalam batas kendali usaha. Tujuannya untuk law of the large number (kerugian dapat diramalkan).
5.Memindahkan : aktivitas dipindahkan ke pihak lain

B.Risk Financing
1.Asuransi
2.Retensi : penyediaan dana untuk penanggulangan kemungkinan terjadi risiko.
Banyak alasan perusahaan melakukan retensi, seperti biaya yang dikeluarkan lebih rendah daripada membayar premi ke asuransi,, pertimbangan biaya, dll.

ASURANSI
Asuransi adalah suatu perjanjian, dimana seorang penanggung (insurer) mengikatkan diri pada tertanggung (insured) dengan menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan, yang mungkin diderita karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. (KUHP 246).
Macam-macam asuransi :
1.Menurut sifat : sosial (jemkeskin), wajib (jasa raharja di kendaraaan bermotor), sukarela (Bumiputera, PT. Jiwasraya, dll).
2.Menurut jenis objek : asuransi orang (asuransi kesehatan, asuransi hari tua, dll) dan umum (asuransi pengangkutan barang, asuransi penerbangan, dll).
3.Menurut jenis perusahaan (UU No.2 tahun 1992) : asuransi umum/kerugian, asuransi jiwa, asuransi sosial, reasuransi.
Prinsip-prinsip asuransi :
1.Insurable interest (kepentingan yang dapat diasuransikan)
Harus ada kepentingan yang jelas untuk diasuransikan, artinya jika sebuah peristiwa menimbulkan kerugian pada seseorang, maka orang yang bersangkutan punya kepentingan terhadap kerugian itu.
2.Proximate Cause
Sesuatu yang dijamin adalah penyebab aktif yang disebutkan dalam kerugian. Misalnya sebuah rumah diasuransikan yang di sebelahnya ada pohon tinggi besar. Petir menyambar pohon dan pohon langsung hancur menimpa rumah. Pada perjanjian disebutkan bahwa rumah jika tersambar petir, akan diberikan ganti rugi oleh perusahaan asuransi, walaupun petir tidak secara langsung menyambar rumah. Maka, prinsip ini berlaku.
3.Subrigation
Pengalihan hak untuk memperoleh pergantian dan proses secara hukum ke perusahaan asuransi.
4.Utmost Good Faith
Prinsip adanya itikad baik dengan saling percaya untuk tidak saling mencari keuntungan. Sebelum kontrak asuransi ditandatangani, calon tertanggung harus membuat pernyataan (representasi).
5.Indemnity
Prinsip bahwa yang diasuransikan akan dikembalikan pada posisi sesaat sebelum kejadian. Maka tidak akan melebihi kerugian sebenarnya.

Sumber: Buku Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi (Soeisno)M

1 komentar:

Anonim mengatakan...

thanks